KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi administratif kepada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) di sektor Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) sebanyak 215 sanksi pada Mei 2024. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan hal itu dilakukan dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di sektor PPDP. "Total 215 sanksi, terdiri dari 162 sanksi peringatan/teguran dan 53 sanksi denda yang dapat diikuti dengan sanksi peringatan/teguran," ungkapnya dalam keterangan resmi konferensi pers RDK OJK, Selasa (10/6).
Baca Juga: OJK Klarifikasi PUJK yang Tidak Melakukan Edukasi Publik Selain itu, Ogi menyebut OJK juga terus melakukan berbagai upaya mendorong penyelesaian permasalahan pada Lembaga Jasa Keuangan melalui pengawasan khusus terhadap 8 perusahaan asuransi dengan tujuan perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya. Dia bilang OJK saat ini juga melakukan pengawasan khusus terhadap beberapa dana pensiun.