KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi administratif kepada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) di sektor Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) sebanyak 215 sanksi pada Mei 2024. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan hal itu dilakukan dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di sektor PPDP. "Total 215 sanksi, terdiri dari 162 sanksi peringatan/teguran dan 53 sanksi denda yang dapat diikuti dengan sanksi peringatan/teguran," ungkapnya dalam keterangan resmi konferensi pers RDK OJK, Selasa (10/6).
OJK Beri Sanksi Administratif kepada 215 LJK di Sektor PPDP
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi administratif kepada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) di sektor Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) sebanyak 215 sanksi pada Mei 2024. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan hal itu dilakukan dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di sektor PPDP. "Total 215 sanksi, terdiri dari 162 sanksi peringatan/teguran dan 53 sanksi denda yang dapat diikuti dengan sanksi peringatan/teguran," ungkapnya dalam keterangan resmi konferensi pers RDK OJK, Selasa (10/6).