KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengenakan sanksi administratif kepada 23 penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending selama Oktober 2023. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyampaikan sanksi tersebut dikenakan atas pelanggaran yang dilakukan penyelenggara terhadap POJK yang berlaku atau hasil tindak lanjut pemeriksaan langsung. "Adapun pengenaan sanksi administratifnya, sebanyak 22 sanksi berupa peringatan tertulis, 1 pembatasan kegiatan usaha, dan 1 pembekuan kegiatan usaha," ucapnya dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Oktober 2023, Selasa (30/10).
OJK Beri Sanksi Administratif kepada 23 Fintech Lending Selama Oktober 2023
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengenakan sanksi administratif kepada 23 penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending selama Oktober 2023. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyampaikan sanksi tersebut dikenakan atas pelanggaran yang dilakukan penyelenggara terhadap POJK yang berlaku atau hasil tindak lanjut pemeriksaan langsung. "Adapun pengenaan sanksi administratifnya, sebanyak 22 sanksi berupa peringatan tertulis, 1 pembatasan kegiatan usaha, dan 1 pembekuan kegiatan usaha," ucapnya dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Oktober 2023, Selasa (30/10).