KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengenakan sanksi administratif karena keterlambatan pelaporan kepada 72 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) hingga April 2024. Secara rinci, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan sanksi administratif berupa denda diberikan kepada 56 PUJK dengan total nilai sanksi sejumlah Rp 480 juta. "Selain itu, memberikan sanksi administratif berupa peringatan tertulis terhadap 16 PUJK," katanya dalam keterangan resmi RDK OJK, Selasa (14/5).
OJK Beri Sanksi Administratif kepada 72 PUJK Terkait Keterlambatan Pelaporan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengenakan sanksi administratif karena keterlambatan pelaporan kepada 72 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) hingga April 2024. Secara rinci, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan sanksi administratif berupa denda diberikan kepada 56 PUJK dengan total nilai sanksi sejumlah Rp 480 juta. "Selain itu, memberikan sanksi administratif berupa peringatan tertulis terhadap 16 PUJK," katanya dalam keterangan resmi RDK OJK, Selasa (14/5).