KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi administratif di bidang pasar modal kepada PT Indo Mitra Sekuritas. Dalam publikasi di situs resmi OJK pada 17 April 2025, OJK menerangkan sanksi administratif itu diberikan atas hasil pemeriksaan kasus pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. "Dengan mempertimbangkan fakta-fakta dan informasi yang diperoleh dalam proses pemeriksaan, OJK menetapkan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha perusahaan efek sebagai penjamin emisi efek dan perantara pedagang efek kepada PT Indo Mitra Sekuritas," tulis Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK Aditya Jayantara dalam pengumuman. OJK menerangkan PT Indo Mitra Sekuritas terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 7 ayat (1) juncto Pasal 61 huruf e POJK Nomor 20/POJK.04/2016, karena PT Indo Mitra Sekuritas tidak memiliki kantor atau identitas perseroan berupa alamat perusahaan.
OJK Beri Sanksi Administratif kepada PT Indo Mitra Sekuritas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi administratif di bidang pasar modal kepada PT Indo Mitra Sekuritas. Dalam publikasi di situs resmi OJK pada 17 April 2025, OJK menerangkan sanksi administratif itu diberikan atas hasil pemeriksaan kasus pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. "Dengan mempertimbangkan fakta-fakta dan informasi yang diperoleh dalam proses pemeriksaan, OJK menetapkan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha perusahaan efek sebagai penjamin emisi efek dan perantara pedagang efek kepada PT Indo Mitra Sekuritas," tulis Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK Aditya Jayantara dalam pengumuman. OJK menerangkan PT Indo Mitra Sekuritas terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 7 ayat (1) juncto Pasal 61 huruf e POJK Nomor 20/POJK.04/2016, karena PT Indo Mitra Sekuritas tidak memiliki kantor atau identitas perseroan berupa alamat perusahaan.