KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengenakan sanksi administratif berupa pembekuan pendaftaran kepada Akuntan Publik Danang Rahmat Surono terkait audit Laporan Keuangan Tahunan Audited (LKTA) Tahun 2024 PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Adapun pengenaan sanksi itu diberikan pada 2 April 2026. "Sebab, belum menerapkan 12 standar audit secara memadai. Dengan demikian, tidak memenuhi ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf c Peraturan OJK (POJK) Nomor 9 Tahun 2023," ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam konferensi pers RDK OJK, Selasa (5/5/2026). Lebih lanjut, Agusman menyampaikan OJK terus mendukung proses penegakan hukum yang melibatkan Dana Syariah Indonesia, antara lain melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum dan stakeholders terkait dalam rangka penanganan kasus.
OJK Beri Sanksi Akuntan Publik Danang Rahmat Surono Soal Audit Laporan Keuangan DSI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengenakan sanksi administratif berupa pembekuan pendaftaran kepada Akuntan Publik Danang Rahmat Surono terkait audit Laporan Keuangan Tahunan Audited (LKTA) Tahun 2024 PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Adapun pengenaan sanksi itu diberikan pada 2 April 2026. "Sebab, belum menerapkan 12 standar audit secara memadai. Dengan demikian, tidak memenuhi ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf c Peraturan OJK (POJK) Nomor 9 Tahun 2023," ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam konferensi pers RDK OJK, Selasa (5/5/2026). Lebih lanjut, Agusman menyampaikan OJK terus mendukung proses penegakan hukum yang melibatkan Dana Syariah Indonesia, antara lain melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum dan stakeholders terkait dalam rangka penanganan kasus.
TAG: