OJK Beri Sanksi Akuntan Publik Danang Rahmat Surono Soal Audit Laporan Keuangan DSI



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengenakan sanksi administratif berupa pembekuan pendaftaran kepada Akuntan Publik Danang Rahmat Surono terkait audit Laporan Keuangan Tahunan Audited (LKTA) Tahun 2024 PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Adapun pengenaan sanksi itu diberikan pada 2 April 2026.

"Sebab, belum menerapkan 12 standar audit secara memadai. Dengan demikian, tidak memenuhi ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf c Peraturan OJK (POJK) Nomor 9 Tahun 2023," ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam konferensi pers RDK OJK, Selasa (5/5/2026).

Lebih lanjut, Agusman menyampaikan OJK terus mendukung proses penegakan hukum yang melibatkan Dana Syariah Indonesia, antara lain melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum dan stakeholders terkait dalam rangka penanganan kasus.


Baca Juga: OJK Perpanjang Batas Waktu Pelaporan SLIK, Ini Respons Mega Insurance

"Khususnya, dalam upaya penelusuran aset dan pengembalian dana lender sesuai ketentuan yang berlaku," tuturnya.

Selain itu, Agusman menerangkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah membuka pendaftaran bagi calon pemohon perkara DSI sejak 2 April sampai dengan 1 Mei 2026, yang diperpanjang sampai 15 Mei 2026.

Mengenai perkara DSI, fintech lending tersebut mengalami kondisi gagal bayar, salah satunya dipicu adanya dugaan fraud. Atas perkara itu, tercatat sudah ada 4 tersangka yang ditetapkan Bareskrim Polri. 

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Bigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya telah menetapkan 4 orang tersangka, yaitu Direktur Utama sekaligus Pemegang Saham PT DSI Taufiq Aljufri (TA), ARL selaku Komisaris dan Pemegang Saham PT DSI, Mery Yuniarni (MY) yang merupakan Eks Direktur dan Pemegang Saham PT DSI, serta 1 orang berinisial AS yang merupakan Eks Direktur PT DSI periode 2018 hingga 2024 sekaligus Founder PT DSI.

Mereka ditetapkan berdasarkan fakta penyidikan yang didapat Tim Penyidik atas minimal 3 alat bukti yang sah melalui proses gelar perkara.

Baca Juga: OJK Beri Sanksi kepada 66 Multifinance dan 15 Fintech Lending pada April 2026

Sementara itu, Ade menyampaikan dalam penanganan perkara a quo, penyidik juga terus berkoordinasi efektif dengan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna mengoptimalkan upaya penelusuran aset atau asset tracing untuk menemukan, mengidentifikasi, dan melacak harta kekayaan yang disembunyikan, dialihkan, atau berasal dari hasil tindak pidana, sekaligus mengamankan aset tersebut sebagai barang bukti dalam rangka memaksimalkan pemulihan kerugian para korban.

Ade memastikan bahwa penyidikan atas perkara a quo akan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Dia bilang profesional artinya prosedural dan tuntas. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News