KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 300 juta kepada 1 perusahaan pinjaman online per April 2024. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan, sanksi itu diberikan atas pelanggaran ketentuan terkait pemasaran produk dan/atau layanan. Baca Juga: Ingin Pinjaman Online Cepat Lunas? Lakukan 3 Cara Ini
OJK Beri Sanksi Denda Rp 300 Juta kepada 1 Perusahaan Pinjaman Online
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 300 juta kepada 1 perusahaan pinjaman online per April 2024. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan, sanksi itu diberikan atas pelanggaran ketentuan terkait pemasaran produk dan/atau layanan. Baca Juga: Ingin Pinjaman Online Cepat Lunas? Lakukan 3 Cara Ini