KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengenakan sanksi administratif berupa denda kepada dua Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) per Mei 2024 atas hasil pengawasan langsung atau tidak langsung. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan hal itu dilakukan sebagai bentuk pengawasan perilaku PUJK (market conduct). "Selama periode Januari 2024 hingga Mei 2024, OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 330 juta terhadap dua PUJK," ungkapnya dalam keterangan resmi konferensi pers RDK OJK, Senin (10/6).
OJK Beri Sanksi Denda Senilai Rp 330 Juta kepada 2 PUJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengenakan sanksi administratif berupa denda kepada dua Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) per Mei 2024 atas hasil pengawasan langsung atau tidak langsung. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan hal itu dilakukan sebagai bentuk pengawasan perilaku PUJK (market conduct). "Selama periode Januari 2024 hingga Mei 2024, OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 330 juta terhadap dua PUJK," ungkapnya dalam keterangan resmi konferensi pers RDK OJK, Senin (10/6).