KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengenakan sanksi administratif berupa denda kepada 6 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) per September 2024 atas hasil pengawasan langsung atau tidak langsung. "Selama periode Januari 2024 hingga September 2024, OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 490 juta kepada 6 PUJK," ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam keterangan resmi konferensi pers RDK OJK, Selasa (1/10). Baca Juga: OJK Tengah Menyusun RSEOJK Laporan Realisasi Literasi Keuangan dan Inklusi Keuangan
OJK Beri Sanksi Denda Senilai Rp 490 Juta kepada 6 PUJK Per September 2024
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengenakan sanksi administratif berupa denda kepada 6 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) per September 2024 atas hasil pengawasan langsung atau tidak langsung. "Selama periode Januari 2024 hingga September 2024, OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 490 juta kepada 6 PUJK," ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam keterangan resmi konferensi pers RDK OJK, Selasa (1/10). Baca Juga: OJK Tengah Menyusun RSEOJK Laporan Realisasi Literasi Keuangan dan Inklusi Keuangan
TAG: