KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi administratif kepada 4 perusahaan pembiayaan atau multifinance, 3 perusahaan modal ventura, dan 11 penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending selama November 2024. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan, pemberian sanksi itu diberikan atas pelanggaran yang dilakukan terhadap peraturan OJK yang berlaku. Agusman bilang, sanksi itu juga diberikan atas pelanggaran yang dilakukan terhadap Peraturan OJK (POJK) yang berlaku maupun hasil pengawasan atau tindak lanjut pemeriksaan langsung.
"Pengenaan sanksi administratif, terdiri dari 10 sanksi denda dan 24 sanksi peringatan tertulis," ucapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Jumat (13/12). Baca Juga: OJK Telah Terima 31.099 Aduan hingga November 2024, Terbanyak soal Bank dan Fintech