KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberi sanksi administratif keterlambatan pelaporan kepada 71 pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) per Mei 2024. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyebut hal itu dilakukan dalam pengawasan perilaku PUJK (market conduct). Selain itu, pemberian sanksi tersebut dilakukan dalam menjalankan aturan terkait kewajiban penyampaian laporan sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 43 dan Pasal 44 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat dan dalam rangka penegakan hukum pelindungan konsumen di bidang PEPK.
OJK Beri Sanksi ke 71 Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Imbas Keterlambatan Pelaporan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberi sanksi administratif keterlambatan pelaporan kepada 71 pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) per Mei 2024. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyebut hal itu dilakukan dalam pengawasan perilaku PUJK (market conduct). Selain itu, pemberian sanksi tersebut dilakukan dalam menjalankan aturan terkait kewajiban penyampaian laporan sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 43 dan Pasal 44 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat dan dalam rangka penegakan hukum pelindungan konsumen di bidang PEPK.