OJK Beri Sanksi ke 71 Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Imbas Keterlambatan Pelaporan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberi sanksi administratif keterlambatan pelaporan kepada 71 pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) per Mei 2024. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyebut hal itu dilakukan dalam pengawasan perilaku PUJK (market conduct).

Selain itu, pemberian sanksi tersebut dilakukan dalam menjalankan aturan terkait kewajiban penyampaian laporan sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 43 dan Pasal 44 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat dan dalam rangka penegakan hukum pelindungan konsumen di bidang PEPK.


Baca Juga: OJK Bersama Satgas Pasti Hentikan 915 Entitas Keuangan Ilegal hingga Mei 2024

"Secara rinci, dari 71 PUJK, telah diberikan sanksi administratif berupa denda terhadap 55 PUJK dengan total nilai sanksi sejumlah Rp 461 juta," ucapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Senin (10/6).

Friderica menambahkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis juga diberikan terhadap 16 PUJK.

Adapun pengenaan sanksi terhadap PUJK yang berada dalam kewenangan pengawasan Kantor OJK Daerah dilakukan oleh Kantor OJK Daerah, mengingat telah dilakukannya delegasi wewenang bidang PEPK kepada Kantor OJK Daerah sebagaimana Keputusan Anggota Dewan Komisioner. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi