KONTAN.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memberikan sanksi kepada perusahaan asuransi bermasalah. Kali ini, sanksi diberikan kepada PT Pasaraya Life Insurance. Dalam pengumuman yang diberikan pihak regulator, Pasaraya Life dijatuhi sanksi pembatasan kegiatan usaha. Sanksi tersebut diberikan sesuai dengan surat bernomor s-481/NB.2/2017 teranggal 20 Juli 2017 dan ditetapkan pada 11 September kemarin. Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi menyebut pemberian sanksi pembatasan kegiatan usaha merupakan hal yang harus dilakukan kepada perusahaan yang memang mengalami masalah. Hal ini semata-mata untuk melindungi konsumen.
OJK beri sanksi ke Pasaraya Life
KONTAN.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memberikan sanksi kepada perusahaan asuransi bermasalah. Kali ini, sanksi diberikan kepada PT Pasaraya Life Insurance. Dalam pengumuman yang diberikan pihak regulator, Pasaraya Life dijatuhi sanksi pembatasan kegiatan usaha. Sanksi tersebut diberikan sesuai dengan surat bernomor s-481/NB.2/2017 teranggal 20 Juli 2017 dan ditetapkan pada 11 September kemarin. Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi menyebut pemberian sanksi pembatasan kegiatan usaha merupakan hal yang harus dilakukan kepada perusahaan yang memang mengalami masalah. Hal ini semata-mata untuk melindungi konsumen.