OJK beri sanksi ke Pasaraya Life



KONTAN.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memberikan sanksi kepada perusahaan asuransi bermasalah. Kali ini, sanksi diberikan kepada PT Pasaraya Life Insurance.

Dalam pengumuman yang diberikan pihak regulator, Pasaraya Life dijatuhi sanksi pembatasan kegiatan usaha. Sanksi tersebut diberikan sesuai dengan surat bernomor s-481/NB.2/2017 teranggal 20 Juli 2017 dan ditetapkan pada 11 September kemarin.

Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi menyebut pemberian sanksi pembatasan kegiatan usaha merupakan hal yang harus dilakukan kepada perusahaan yang memang mengalami masalah. Hal ini semata-mata untuk melindungi konsumen.

"Itu karena perusahaan yang bersangkutan memang tak sanggup mengikuti ketentuan saja," katanya belum lama ini. Namun, dia belum bisa menjabarkan masalah yang dihadapi oleh Pasaraya Life.

Mengengok ke belakang, ada sejumlah perusahaan di sektor perasuransian yang mengalami masalah keuangan. Beberapa diantaranya berujung dengan pencabutan izin.

Misalnya saja PT Bumi Asih Jaya, PT Asuransi Jiwa Nusantara, PT Asuransi Jiwa Bakrie, hingga yang terakhir PT Asuransi Raya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia