KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengawasan terhadap pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) dalam rangka penegakan ketentuan perlindungan konsumen. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi mengatakan, sejak 1 Januari hingga 23 Mei 2025, OJK telah menjatuhkan 63 peringatan tertulis kepada 56 PUJK. Baca Juga: OJK Gelar 2.366 Edukasi Keuangan hingga Mei 2025, Jangkau Lebih dari 5,6 Juta Peserta
OJK Beri Sanksi ke Puluhan PUJK, Kerugian Konsumen yang Dikembalikan Rp 19,7 Miliar
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengawasan terhadap pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) dalam rangka penegakan ketentuan perlindungan konsumen. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi mengatakan, sejak 1 Januari hingga 23 Mei 2025, OJK telah menjatuhkan 63 peringatan tertulis kepada 56 PUJK. Baca Juga: OJK Gelar 2.366 Edukasi Keuangan hingga Mei 2025, Jangkau Lebih dari 5,6 Juta Peserta
TAG: