KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi administratif kepada 10 perusahaan pembiayaan atau multifinance, 2 perusahaan modal ventura, serta 25 penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending selama Oktober 2025. "OJK juga mengenakan sanksi administratif kepada 1 lembaga keuangan mikro dan 1 lembaga keuangan khusus," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam konferensi pers RDK OJK, Jumat (7/11). Baca Juga: Makin Membesar, Pembiayaan BNPL Multifinance Tumbuh 88,65% per September 2025
OJK Beri Sanksi kepada 10 Multifinance dan 25 Fintech Lending pada Oktober 2025
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi administratif kepada 10 perusahaan pembiayaan atau multifinance, 2 perusahaan modal ventura, serta 25 penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending selama Oktober 2025. "OJK juga mengenakan sanksi administratif kepada 1 lembaga keuangan mikro dan 1 lembaga keuangan khusus," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam konferensi pers RDK OJK, Jumat (7/11). Baca Juga: Makin Membesar, Pembiayaan BNPL Multifinance Tumbuh 88,65% per September 2025