OJK Beri Sanksi kepada 100 PUJK Terkait Keterlambatan Pelaporan Penilaian Sendiri



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengenakan sanksi administratif terkait keterlambatan pelaporan penilaian sendiri tahun 2024 kepada 100 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) per Desember 2024.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan pemberian sanksi itu dilakukan dalam rangka penegakan ketentuan mengenai kewajiban penyampaian laporan penilaian sendiri tahun 2024 oleh PUJK.

Secara rinci dari 100 PUJK tersebut, Friderica menyebut sanksi administratif atas keterlambatan pelaporan diberikan kepada 65 PUJK dan sanksi administratif atas tidak menyampaikan laporan diberikan kepada 35 PUJK.


Baca Juga: Daftar 97 Pinjol Resmi OJK Terbaru, Berlaku Per Januari 2025

"Adapun sebanyak 15 PUJK dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan 85 PUJK dikenakan sanksi administratif berupa denda," ujarnya dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK, Selasa (7/1).

Friderica menyampaikan bahwa PUJK yang tidak menyampaikan laporan tetap diwajibkan untuk menyampaikan laporan penilaian sendiri. 

Sementara itu, OJK melaporkan hingga akhir Desember 2024, sebanyak 2.619 PUJK telah menyampaikan laporan secara tepat waktu dari total 2.719 PUJK yang wajib lapor. Adapun porsinya sudah mencapai 96,32%.

“Sebanyak 65 PUJK atau porsinya 2,39% terlambat menyampaikan laporan. Selain itu, sebanyak 35 PUJK atau porsinya 1,29% dinyatakan tidak menyampaikan laporan,” kata Friderica.

Selanjutnya: KPPU Telah Menangani 15 Perkara selama 2024

Menarik Dibaca: Peringatan Dini BMKG Cuaca Hujan Sangat Lebat 9-11 Januari 2025 di Provinsi Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi