KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengenakan sanksi administratif terkait keterlambatan pelaporan penilaian sendiri tahun 2024 kepada 100 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) per Desember 2024. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan pemberian sanksi itu dilakukan dalam rangka penegakan ketentuan mengenai kewajiban penyampaian laporan penilaian sendiri tahun 2024 oleh PUJK. Secara rinci dari 100 PUJK tersebut, Friderica menyebut sanksi administratif atas keterlambatan pelaporan diberikan kepada 65 PUJK dan sanksi administratif atas tidak menyampaikan laporan diberikan kepada 35 PUJK.
OJK Beri Sanksi kepada 100 PUJK Terkait Keterlambatan Pelaporan Penilaian Sendiri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengenakan sanksi administratif terkait keterlambatan pelaporan penilaian sendiri tahun 2024 kepada 100 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) per Desember 2024. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan pemberian sanksi itu dilakukan dalam rangka penegakan ketentuan mengenai kewajiban penyampaian laporan penilaian sendiri tahun 2024 oleh PUJK. Secara rinci dari 100 PUJK tersebut, Friderica menyebut sanksi administratif atas keterlambatan pelaporan diberikan kepada 65 PUJK dan sanksi administratif atas tidak menyampaikan laporan diberikan kepada 35 PUJK.