KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi administratif kepada 14 perusahaan pembiayaan atau multifinance, 8 perusahaan modal ventura, dan 27 penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending selama Desember 2024. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyampaikan pemberian sanksi itu diberikan atas pelanggaran yang dilakukan terhadap peraturan OJK yang berlaku. Sanksi itu juga diberikan atas hasil pengawasan atau tindak lanjut pemeriksaan langsung. "Pengenaan sanksi administratif, terdiri dari 21 sanksi denda dan 84 sanksi peringatan tertulis," ucapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Selasa (7/1).
OJK Beri Sanksi kepada 14 Multifinance dan 27 Fintech Lending pada Desember 2024
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi administratif kepada 14 perusahaan pembiayaan atau multifinance, 8 perusahaan modal ventura, dan 27 penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending selama Desember 2024. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyampaikan pemberian sanksi itu diberikan atas pelanggaran yang dilakukan terhadap peraturan OJK yang berlaku. Sanksi itu juga diberikan atas hasil pengawasan atau tindak lanjut pemeriksaan langsung. "Pengenaan sanksi administratif, terdiri dari 21 sanksi denda dan 84 sanksi peringatan tertulis," ucapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Selasa (7/1).