KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi administratif kepada 17 perusahaan pembiayaan atau multifinance, 2 perusahaan modal ventura, serta 22 penyelenggara fintech peer-to-peer (P2P) lending selama Februari 2026. "OJK juga mengenakan sanksi administratif kepada 2 lembaga keuangan mikro, 8 perusahaan pergadaian, dan 1 lembaga keuangan khusus," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, dalam konferensi pers OJK, Selasa (3/3/2026). Agusman menyampaikan bahwa pemberian sanksi itu dilakukan atas pelanggaran terhadap peraturan OJK yang berlaku, baik berdasarkan hasil pengawasan maupun tindak lanjut pemeriksaan langsung.
OJK Beri Sanksi kepada 17 Multifinance dan 22 Fintech Lending pada Februari 2026
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi administratif kepada 17 perusahaan pembiayaan atau multifinance, 2 perusahaan modal ventura, serta 22 penyelenggara fintech peer-to-peer (P2P) lending selama Februari 2026. "OJK juga mengenakan sanksi administratif kepada 2 lembaga keuangan mikro, 8 perusahaan pergadaian, dan 1 lembaga keuangan khusus," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, dalam konferensi pers OJK, Selasa (3/3/2026). Agusman menyampaikan bahwa pemberian sanksi itu dilakukan atas pelanggaran terhadap peraturan OJK yang berlaku, baik berdasarkan hasil pengawasan maupun tindak lanjut pemeriksaan langsung.
TAG: