KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi administratif kepada 17 perusahaan pembiayaan atau multifinance, lima perusahaan modal ventura, dan sembilan penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending selama April 2025. "OJK juga mengenakan sanksi administratif kepada 33 pergadaian swasta, 2 lembaga keuangan mikro, dan 1 lembaga keuangan khusus," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam konferensi pers RDK OJK, Jumat (9/5). Agusman menyampaikan pemberian sanksi itu diberikan atas pelanggaran yang dilakukan terhadap peraturan OJK yang berlaku. Sanksi itu juga diberikan atas hasil pengawasan atau tindak lanjut pemeriksaan langsung.
OJK Beri Sanksi kepada 17 Multifinance dan 9 Fintech Lending pada April 2025
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi administratif kepada 17 perusahaan pembiayaan atau multifinance, lima perusahaan modal ventura, dan sembilan penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending selama April 2025. "OJK juga mengenakan sanksi administratif kepada 33 pergadaian swasta, 2 lembaga keuangan mikro, dan 1 lembaga keuangan khusus," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam konferensi pers RDK OJK, Jumat (9/5). Agusman menyampaikan pemberian sanksi itu diberikan atas pelanggaran yang dilakukan terhadap peraturan OJK yang berlaku. Sanksi itu juga diberikan atas hasil pengawasan atau tindak lanjut pemeriksaan langsung.