KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi administratif kepada 18 perusahaan pembiayaan atau multifinance, 5 perusahaan modal ventura, dan 17 penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending selama Juni 2025. "OJK juga mengenakan sanksi administratif kepada 2 pergadaian swasta, 2 lembaga keuangan mikro, dan 1 lembaga keuangan khusus," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam konferensi pers RDK OJK, Selasa (8/7). Agusman menambahkan, pemberian sanksi itu diberikan atas pelanggaran yang dilakukan terhadap peraturan OJK yang berlaku. Sanksi itu juga diberikan atas hasil pengawasan atau tindak lanjut pemeriksaan langsung.
OJK Beri Sanksi kepada 18 Multifinance dan 17 Fintech Lending pada Juni 2025
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi administratif kepada 18 perusahaan pembiayaan atau multifinance, 5 perusahaan modal ventura, dan 17 penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending selama Juni 2025. "OJK juga mengenakan sanksi administratif kepada 2 pergadaian swasta, 2 lembaga keuangan mikro, dan 1 lembaga keuangan khusus," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam konferensi pers RDK OJK, Selasa (8/7). Agusman menambahkan, pemberian sanksi itu diberikan atas pelanggaran yang dilakukan terhadap peraturan OJK yang berlaku. Sanksi itu juga diberikan atas hasil pengawasan atau tindak lanjut pemeriksaan langsung.
TAG: