OJK Beri Sanksi kepada 22 Multifinance dan 16 Fintech Lending pada Januari 2026



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi administratif kepada 22 perusahaan pembiayaan atau multifinance, 4 perusahaan modal ventura, serta 16 penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending selama Januari 2026. 

"OJK juga mengenakan sanksi administratif kepada 11 lembaga keuangan mikro, 9 perusahaan pergadaian, dan 2 lembaga keuangan khusus," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam keterangan resmi Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) OJK, Jumat (6/2/2026).

Agusman menyampaikan pemberian sanksi itu diberikan atas pelanggaran yang dilakukan terhadap peraturan OJK yang berlaku. Sanksi itu juga diberikan atas hasil pengawasan atau tindak lanjut pemeriksaan langsung. 


Baca Juga: Marak Kelompok Gagal Bayar di Fintech Lending, Ini Upaya yang Ditempuh AFPI

"Secara rinci, pengenaan sanksi administratif, terdiri dari 58 sanksi denda dan 108 sanksi peringatan tertulis," ujarnya.

OJK menerangkan upaya penegakan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut dimaksudkan agar dapat mendorong pelaku industri sektor PVML untuk meningkatkan aspek tata kelola yang baik, kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Pada akhirnya, dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal. 

Selanjutnya: Makna Peringatan Setiap 7 Februari: Hari Kesadaran HIV/AIDS hingga Literasi Global

Menarik Dibaca: Diskon 50% CFC Hebat, Promo Paket Ayam Favorit Mulai Rp 26 Ribuan Saja

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News