KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi administratif kepada 22 perusahaan pembiayaan atau multifinance, 2 perusahaan modal ventura, serta 31 penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending selama Maret 2026. "OJK juga mengenakan sanksi administratif kepada 3 perusahaan pergadaian, dan 3 lembaga keuangan khusus," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam konferensi pers OJK, Senin (6/4/2026). Agusman mengatakan, pemberian sanksi itu diberikan atas pelanggaran yang dilakukan terhadap Peraturan OJK (POJK) yang berlaku.
OJK Beri Sanksi kepada 22 Multifinance dan 31 Fintech Lending pada Maret 2026
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi administratif kepada 22 perusahaan pembiayaan atau multifinance, 2 perusahaan modal ventura, serta 31 penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending selama Maret 2026. "OJK juga mengenakan sanksi administratif kepada 3 perusahaan pergadaian, dan 3 lembaga keuangan khusus," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam konferensi pers OJK, Senin (6/4/2026). Agusman mengatakan, pemberian sanksi itu diberikan atas pelanggaran yang dilakukan terhadap Peraturan OJK (POJK) yang berlaku.