OJK Beri Sanksi kepada 22 Multifinance dan 31 Fintech Lending pada Maret 2026



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi administratif kepada 22 perusahaan pembiayaan atau multifinance, 2 perusahaan modal ventura, serta 31 penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending selama Maret 2026. 

"OJK juga mengenakan sanksi administratif kepada 3 perusahaan pergadaian, dan 3 lembaga keuangan khusus," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam konferensi pers OJK, Senin (6/4/2026).

Agusman mengatakan, pemberian sanksi itu diberikan atas pelanggaran yang dilakukan terhadap Peraturan OJK (POJK) yang berlaku.


Baca Juga: Penyidik OJK Telah Selesaikan 181 Perkara hingga Maret 2026

Sanksi itu juga diberikan atas hasil pengawasan atau tindak lanjut pemeriksaan langsung. 

"Secara rinci, pengenaan sanksi administratif, terdiri dari 25 sanksi denda dan 102 sanksi peringatan tertulis," ujarnya.

OJK berharap upaya penegakkan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut dimaksudkan agar dapat mendorong pelaku industri sektor PVML untuk meningkatkan aspek tata kelola yang baik, kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Pada akhirnya, dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal. 

Baca Juga: OJK Catat Premi Asuransi Umum Tumbuh 7,41% per Februari 2026

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News