KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi administratif kepada 23 perusahaan pembiayaan atau multifinance, 2 perusahaan modal ventura, 14 penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending, serta 1 perusahaan pembiayaan infrastruktur selama September 2025. "OJK juga mengenakan sanksi administratif kepada 8 pergadaian swasta, 3 lembaga keuangan mikro, dan 2 lembaga keuangan khusus," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam konferensi pers RDK OJK, Kamis (9/10/2025). Agusman menyampaikan pemberian sanksi itu diberikan atas pelanggaran yang dilakukan terhadap peraturan OJK yang berlaku. Sanksi itu juga diberikan atas hasil pengawasan atau tindak lanjut pemeriksaan langsung.
OJK Beri Sanksi kepada 23 Multifinance dan 14 Fintech Lending pada September 2025
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi administratif kepada 23 perusahaan pembiayaan atau multifinance, 2 perusahaan modal ventura, 14 penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending, serta 1 perusahaan pembiayaan infrastruktur selama September 2025. "OJK juga mengenakan sanksi administratif kepada 8 pergadaian swasta, 3 lembaga keuangan mikro, dan 2 lembaga keuangan khusus," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam konferensi pers RDK OJK, Kamis (9/10/2025). Agusman menyampaikan pemberian sanksi itu diberikan atas pelanggaran yang dilakukan terhadap peraturan OJK yang berlaku. Sanksi itu juga diberikan atas hasil pengawasan atau tindak lanjut pemeriksaan langsung.