KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi administratif kepada 27 perusahaan pembiayaan atau multifinance, 6 perusahaan modal ventura, dan 62 penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending selama Januari 2025. Baca Juga: OJK Beberkan Ada 10 Fintech Lending Belum Penuhi Modal Minimum Rp 7,5 Miliar "OJK juga mengenakan sanksi administratif kepada 7 lembaga keuangan mikro dan 6 perusahaan pergadaian," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam konferensi pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK), Selasa (11/2).
OJK Beri Sanksi kepada 27 Multifinance dan 62 Fintech Lending pada Januari 2025
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi administratif kepada 27 perusahaan pembiayaan atau multifinance, 6 perusahaan modal ventura, dan 62 penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending selama Januari 2025. Baca Juga: OJK Beberkan Ada 10 Fintech Lending Belum Penuhi Modal Minimum Rp 7,5 Miliar "OJK juga mengenakan sanksi administratif kepada 7 lembaga keuangan mikro dan 6 perusahaan pergadaian," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam konferensi pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK), Selasa (11/2).