KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi administratif kepada 32 perusahaan pembiayaan atau multifinance, 15 perusahaan modal ventura, serta 34 penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending selama Agustus 2026. "OJK juga mengenakan sanksi administratif kepada enam perusahaan pergadaian,," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam konferensi pers RDK OJK, Senin (7/9). Baca Juga: Kredit Himbara ke BUMN Kian Membesar, Risiko Konsentrasi Mengintai
OJK Beri Sanksi kepada 32 Multifinance dan 34 Fintech Lending pada Agustus 2026
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi administratif kepada 32 perusahaan pembiayaan atau multifinance, 15 perusahaan modal ventura, serta 34 penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending selama Agustus 2026. "OJK juga mengenakan sanksi administratif kepada enam perusahaan pergadaian,," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam konferensi pers RDK OJK, Senin (7/9). Baca Juga: Kredit Himbara ke BUMN Kian Membesar, Risiko Konsentrasi Mengintai