OJK Beri Sanksi kepada 35 Multifinance dan 8 Fintech Lending pada September 2026



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi administratif kepada 35 perusahaan pembiayaan atau multifinance, 8 perusahaan modal ventura, serta 8 penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar) selama September 2026. 

"OJK juga mengenakan sanksi administratif kepada 18 perusahaan pergadaian," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam konferensi pers RDK OJK, Senin (5/10/2026).

Agusman menyampaikan pemberian sanksi itu diberikan atas pelanggaran yang dilakukan terhadap Peraturan OJK (POJK) yang berlaku. Sanksi itu juga diberikan atas hasil pengawasan atau tindak lanjut pemeriksaan langsung. 


Baca Juga: Kinerja Paylater Perusahaan Pembiayaan Tumbuh 36,57% per Agustus 2026

"Secara rinci, pengenaan sanksi administratif, terdiri dari 33 sanksi denda dan 112 sanksi peringatan tertulis," ujarnya.

OJK berharap upaya penegakkan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut dimaksudkan agar dapat mendorong pelaku industri sektor PVML untuk meningkatkan aspek tata kelola yang baik, kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Pada akhirnya, dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News