KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi administratif kepada 35 perusahaan pembiayaan atau multifinance, 8 perusahaan modal ventura, serta 8 penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar) selama September 2026. "OJK juga mengenakan sanksi administratif kepada 18 perusahaan pergadaian," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam konferensi pers RDK OJK, Senin (5/10/2026). Agusman menyampaikan pemberian sanksi itu diberikan atas pelanggaran yang dilakukan terhadap Peraturan OJK (POJK) yang berlaku. Sanksi itu juga diberikan atas hasil pengawasan atau tindak lanjut pemeriksaan langsung.
OJK Beri Sanksi kepada 35 Multifinance dan 8 Fintech Lending pada September 2026
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi administratif kepada 35 perusahaan pembiayaan atau multifinance, 8 perusahaan modal ventura, serta 8 penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar) selama September 2026. "OJK juga mengenakan sanksi administratif kepada 18 perusahaan pergadaian," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam konferensi pers RDK OJK, Senin (5/10/2026). Agusman menyampaikan pemberian sanksi itu diberikan atas pelanggaran yang dilakukan terhadap Peraturan OJK (POJK) yang berlaku. Sanksi itu juga diberikan atas hasil pengawasan atau tindak lanjut pemeriksaan langsung.