OJK Beri Sanksi kepada 49 Multifinance dan 19 Fintech Lending pada Mei 2026



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi administratif kepada 49 perusahaan pembiayaan atau multifinance, 18 perusahaan modal ventura, serta 19 penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending selama Mei 2026. 

"OJK juga mengenakan sanksi administratif kepada lima perusahaan pergadaian, satu lembaga keuangan mikro, dan dua lembaga keuangan khusus," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam konferensi pers RDK OJK, Jumat (5/6).

Baca Juga: Danamon Optimistis Trade Finance Terus Tumbuh Meski Rupiah Tertekan


Agusman menyampaikan pemberian sanksi itu diberikan atas pelanggaran yang dilakukan terhadap Peraturan OJK (POJK) yang berlaku. Sanksi itu juga diberikan atas hasil pengawasan atau tindak lanjut pemeriksaan langsung. 

"Secara rinci, pengenaan sanksi administratif, terdiri dari 105 sanksi denda dan 189 sanksi peringatan tertulis," ujarnya.

OJK berharap upaya penegakkan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut dimaksudkan agar dapat mendorong pelaku industri sektor PVML untuk meningkatkan aspek tata kelola yang baik, kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Pada akhirnya, dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal. 

Baca Juga: OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKM Agribisnis Maju Makmur Kalipucang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News