KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi administratif kepada 49 perusahaan pembiayaan atau multifinance, 18 perusahaan modal ventura, serta 19 penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending selama Mei 2026. "OJK juga mengenakan sanksi administratif kepada lima perusahaan pergadaian, satu lembaga keuangan mikro, dan dua lembaga keuangan khusus," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam konferensi pers RDK OJK, Jumat (5/6). Baca Juga: Danamon Optimistis Trade Finance Terus Tumbuh Meski Rupiah Tertekan
OJK Beri Sanksi kepada 49 Multifinance dan 19 Fintech Lending pada Mei 2026
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi administratif kepada 49 perusahaan pembiayaan atau multifinance, 18 perusahaan modal ventura, serta 19 penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending selama Mei 2026. "OJK juga mengenakan sanksi administratif kepada lima perusahaan pergadaian, satu lembaga keuangan mikro, dan dua lembaga keuangan khusus," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam konferensi pers RDK OJK, Jumat (5/6). Baca Juga: Danamon Optimistis Trade Finance Terus Tumbuh Meski Rupiah Tertekan