KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi administratif kepada 5 Perusahaan Pembiayaan atau Multifinance, 2 Perusahaan Modal Ventura, dan 40 Penyelenggara Fintech P2P Lending pada Juli 2024. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyampaikan pemberian sanksi itu dalam rangka menegakkan kepatuhan dan integritas industri sektor PVML. Baca Juga: OJK Catat Premi Asuransi Komersial Rp 165,18 Triliun pada Juni 2024
OJK Beri Sanksi kepada 5 Multifinance dan 40 Fintech Lending pada Juli 2024
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi administratif kepada 5 Perusahaan Pembiayaan atau Multifinance, 2 Perusahaan Modal Ventura, dan 40 Penyelenggara Fintech P2P Lending pada Juli 2024. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyampaikan pemberian sanksi itu dalam rangka menegakkan kepatuhan dan integritas industri sektor PVML. Baca Juga: OJK Catat Premi Asuransi Komersial Rp 165,18 Triliun pada Juni 2024