KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi administratif kepada 66 perusahaan pembiayaan atau multifinance, 11 perusahaan modal ventura, serta 15 penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending selama April 2026. "OJK juga mengenakan sanksi administratif kepada 10 perusahaan pergadaian, 2 lembaga keuangan mikro, dan 1 lembaga keuangan khusus," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam konferensi pers OJK, Selasa (5/5/2026). Agusman menyampaikan pemberian sanksi itu diberikan atas pelanggaran yang dilakukan terhadap Peraturan OJK (POJK) yang berlaku. Sanksi itu juga diberikan atas hasil pengawasan atau tindak lanjut pemeriksaan langsung.
OJK Beri Sanksi kepada 66 Multifinance dan 15 Fintech Lending pada April 2026
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi administratif kepada 66 perusahaan pembiayaan atau multifinance, 11 perusahaan modal ventura, serta 15 penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending selama April 2026. "OJK juga mengenakan sanksi administratif kepada 10 perusahaan pergadaian, 2 lembaga keuangan mikro, dan 1 lembaga keuangan khusus," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam konferensi pers OJK, Selasa (5/5/2026). Agusman menyampaikan pemberian sanksi itu diberikan atas pelanggaran yang dilakukan terhadap Peraturan OJK (POJK) yang berlaku. Sanksi itu juga diberikan atas hasil pengawasan atau tindak lanjut pemeriksaan langsung.