KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi administratif kepada 19 perusahaan pembiayaan atau multifinance, 3 perusahaan modal ventura, dan 30 penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending selama Juli 2025. "OJK juga mengenakan sanksi administratif kepada 44 pergadaian swasta, 10 lembaga keuangan mikro, dan 1 lembaga keuangan khusus," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam konferensi pers RDK OJK, Senin (4/8/2025). Baca Juga: OJK Siapkan Deregulasi Pengaturan untuk Memacu Pertumbuhan Multifinance
OJK Beri Sanksi pada 19 Multifinance, 3 Modal Ventura & 30 Fintech pada Juli 2025
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi administratif kepada 19 perusahaan pembiayaan atau multifinance, 3 perusahaan modal ventura, dan 30 penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending selama Juli 2025. "OJK juga mengenakan sanksi administratif kepada 44 pergadaian swasta, 10 lembaga keuangan mikro, dan 1 lembaga keuangan khusus," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam konferensi pers RDK OJK, Senin (4/8/2025). Baca Juga: OJK Siapkan Deregulasi Pengaturan untuk Memacu Pertumbuhan Multifinance
TAG: