KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi administratif kepada 19 Perusahaan Pembiayaan atau Multifinance, 7 Perusahaan Modal Ventura, dan 21 Penyelenggara Fintech P2P Lending pada Agustus 2024. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyampaikan pemberian sanksi itu dalam rangka menegakkan kepatuhan dan integritas industri sektor PVML. Agusman menerangkan sanksi itu juga diberikan atas pelanggaran yang dilakukan terhadap Peraturan OJK (POJK) yang berlaku maupun hasil pengawasan dan/atau tindak lanjut pemeriksaan langsung.
OJK Beri Sanksi pada 19 Multifinance dan 21 Fintech Lending di Bulan Agustus 2024
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi administratif kepada 19 Perusahaan Pembiayaan atau Multifinance, 7 Perusahaan Modal Ventura, dan 21 Penyelenggara Fintech P2P Lending pada Agustus 2024. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyampaikan pemberian sanksi itu dalam rangka menegakkan kepatuhan dan integritas industri sektor PVML. Agusman menerangkan sanksi itu juga diberikan atas pelanggaran yang dilakukan terhadap Peraturan OJK (POJK) yang berlaku maupun hasil pengawasan dan/atau tindak lanjut pemeriksaan langsung.