KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi administratif kepada 24 perusahaan pembiayaan atau multifinance, 11 perusahaan modal ventura, dan 32 penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending selama Februari 2025. "OJK juga mengenakan sanksi administratif kepada 2 pergadaian swasta, 4 lembaga keuangan mikro, dan 1 lembaga keuangan khusus," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam konferensi pers RDK OJK, Selasa (4/3). Agusman menyampaikan pemberian sanksi itu diberikan atas pelanggaran yang dilakukan terhadap peraturan OJK yang berlaku. Sanksi itu juga diberikan atas hasil pengawasan atau tindak lanjut pemeriksaan langsung.
OJK Beri Sanksi pada 24 Multifinance dan 32 Fintech Lending per Februari 2025
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi administratif kepada 24 perusahaan pembiayaan atau multifinance, 11 perusahaan modal ventura, dan 32 penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending selama Februari 2025. "OJK juga mengenakan sanksi administratif kepada 2 pergadaian swasta, 4 lembaga keuangan mikro, dan 1 lembaga keuangan khusus," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam konferensi pers RDK OJK, Selasa (4/3). Agusman menyampaikan pemberian sanksi itu diberikan atas pelanggaran yang dilakukan terhadap peraturan OJK yang berlaku. Sanksi itu juga diberikan atas hasil pengawasan atau tindak lanjut pemeriksaan langsung.