OJK Beri Sanksi Pada 28 Multifinance dan 16 Fintech Lending



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengenakan sanksi administratif kepada 28 Perusahaan Pembiayaan atau Multifinance, 13 Perusahaan Modal Ventura, dan 16 Penyelenggara Fintech P2P Lending pada Juni 2024.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyampaikan pemberian sanksi itu dalam rangka menegakkan kepatuhan dan integritas industri sektor PVML.

Agusman menerangkan sanksi itu juga diberikan atas pelanggaran yang dilakukan terhadap Peraturan OJK (POJK) yang berlaku maupun hasil pengawasan dan/atau tindak lanjut pemeriksaan langsung. 


Baca Juga: OJK Catat Porsi Penyaluran Fintech Lending ke Sektor Produktif 31,52% Per Mei 2024

"Pengenaan sanksi administratif, terdiri dari 34 sanksi denda dan 53 sanksi peringatan tertulis," ucapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Senin (8/7).

Agusman menyampaikan OJK berharap upaya penegakkan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut dapat mendorong pelaku industri sektor PVML untuk meningkatkan aspek tata kelola yang baik, kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Pada akhirnya, dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal. 

Baca Juga: Tingkat Risiko Kredit Macet Fintech P2P Lending Naik pada Mei 2024 Menjadi 2,91%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tri Sulistiowati