KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengenakan sanksi administratif kepada 28 Perusahaan Pembiayaan atau Multifinance, 13 Perusahaan Modal Ventura, dan 16 Penyelenggara Fintech P2P Lending pada Juni 2024. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyampaikan pemberian sanksi itu dalam rangka menegakkan kepatuhan dan integritas industri sektor PVML. Agusman menerangkan sanksi itu juga diberikan atas pelanggaran yang dilakukan terhadap Peraturan OJK (POJK) yang berlaku maupun hasil pengawasan dan/atau tindak lanjut pemeriksaan langsung.
OJK Beri Sanksi Pada 28 Multifinance dan 16 Fintech Lending
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengenakan sanksi administratif kepada 28 Perusahaan Pembiayaan atau Multifinance, 13 Perusahaan Modal Ventura, dan 16 Penyelenggara Fintech P2P Lending pada Juni 2024. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyampaikan pemberian sanksi itu dalam rangka menegakkan kepatuhan dan integritas industri sektor PVML. Agusman menerangkan sanksi itu juga diberikan atas pelanggaran yang dilakukan terhadap Peraturan OJK (POJK) yang berlaku maupun hasil pengawasan dan/atau tindak lanjut pemeriksaan langsung.