KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengenakan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha melalui surat Nomor S-8/PD.1/2024 tanggal 18 Januari 2024 kepada PT Dritama Brokerindo yang bergerak di bidang pialang asuransi dengan jangka waktu 3 bulan. Deputi Komisioner Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila mengatakan pengenaan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha tersebut dikarenakan PT Dritama Brokerindo tidak memenuhi ketentuan Pasal 6 Ayat (3) dan Pasal 10 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian (POJK 73 Tahun 2016). "Adapun Perusahaan hanya memiliki 1 anggota Direksi," ucap Iwan dalam keterangan resmi dikutip Selasa (30/1).
OJK Beri Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha kepada Dritama Brokerindo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengenakan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha melalui surat Nomor S-8/PD.1/2024 tanggal 18 Januari 2024 kepada PT Dritama Brokerindo yang bergerak di bidang pialang asuransi dengan jangka waktu 3 bulan. Deputi Komisioner Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila mengatakan pengenaan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha tersebut dikarenakan PT Dritama Brokerindo tidak memenuhi ketentuan Pasal 6 Ayat (3) dan Pasal 10 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian (POJK 73 Tahun 2016). "Adapun Perusahaan hanya memiliki 1 anggota Direksi," ucap Iwan dalam keterangan resmi dikutip Selasa (30/1).