OJK Beri Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha kepada Jiwasraya dan Berdikari Insurance



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Berdikari Insurance (PT BIC).

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Ismail Riyadi menyebut keduanya dinilai telah melanggar sejumlah ketentuan di bidang Perasuransian.

"Pengenaan sanksi PKU tersebut merupakan rangkaian proses pengawasan yang dilakukan OJK, sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku dengan tujuan untuk melindungi kepentingan pemegang polis dan masyarakat," ucapnya dalam keterangan resmi, Jumat (13/9).


Baca Juga: OJK Beri Sanksi pada 19 Multifinance dan 21 Fintech Lending di Bulan Agustus 2024

Ismail mengatakan Asuransi Jiwasraya dan PT BIC tetap wajib melaksanakan kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo sesuai ketentuan perundangan.

Setelah dikenakannya sanksi tersebut, dia menyampaikan Jiwasraya dan PT BIC dilarang melakukan kegiatan penutupan pertanggungan baru untuk seluruh lini usaha bagi perusahaan asuransi tersebut sejak 11 September 2024 sampai dengan perusahaan dapat mengatasi penyebab dikenakannya sanksi PKU untuk seluruh kegiatan usaha.

"Selanjutnya, OJK meminta PT Asuransi Jiwasraya dan PT BIC untuk tetap membuka saluran komunikasi dengan pemegang polis sebagai bentuk pelayanan konsumen/pemegang polis," kata Ismail.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Putri Werdiningsih