KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengenakan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada Konsultan Aktuaria Tubagus Syafrial. Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 26 November 2024, keputusan itu ditetapkan melalui surat nomor S-1141/PD.11/2024 per 20 November 2024 terkait Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Konsultan Aktuaria Tubagus Syafrial. Adapun sanksi itu berlaku sejak tanggal surat sampai jangka waktu 12 bulan kepada Konsultan Aktuaria Tubagus Syafrial.
OJK Beri Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Kepada Konsultan Aktuaria Tubagus Syafrial
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengenakan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada Konsultan Aktuaria Tubagus Syafrial. Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 26 November 2024, keputusan itu ditetapkan melalui surat nomor S-1141/PD.11/2024 per 20 November 2024 terkait Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Konsultan Aktuaria Tubagus Syafrial. Adapun sanksi itu berlaku sejak tanggal surat sampai jangka waktu 12 bulan kepada Konsultan Aktuaria Tubagus Syafrial.
TAG: