KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengenakan sanksi berupa Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) di bidang pialang asuransi kepada PT Brilliant Insurance Brokers. Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 21 Maret 2025, keputusan itu ditetapkan melalui surat nomor S-23/PD.1/2025 per 13 Maret 2025 terkait Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha PT Brilliant Insurance Brokers. Adapun sanksi PKU itu berlaku sejak tanggal surat sampai jangka waktu 3 bulan kepada PT Brilliant Insurance Brokers.
Baca Juga: Merger EXCL-FREN Kantongi Restu OJK, Begini Catatan Analis terkait Merger Tersebut OJK menerangkan pengenaan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha tersebut karena PT Brilliant Insurance Brokers belum melaporkan penambahan Modal Disetor kepada regulator. Dengan dikenakannya Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha, PT Brilliant Insurance Brokers dilarang melakukan jasa keperantaraan asuransi sampai dengan diatasinya penyebab dikenakannya Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha.