KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengenakan sanksi berupa Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) di bidang pialang asuransi kepada PT Brilliant Insurance Brokers. Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 21 Maret 2025, keputusan itu ditetapkan melalui surat nomor S-23/PD.1/2025 per 13 Maret 2025 terkait Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha PT Brilliant Insurance Brokers. Adapun sanksi PKU itu berlaku sejak tanggal surat sampai jangka waktu 3 bulan kepada PT Brilliant Insurance Brokers.
OJK Beri Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha kepada PT Brilliant Insurance Brokers
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengenakan sanksi berupa Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) di bidang pialang asuransi kepada PT Brilliant Insurance Brokers. Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 21 Maret 2025, keputusan itu ditetapkan melalui surat nomor S-23/PD.1/2025 per 13 Maret 2025 terkait Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha PT Brilliant Insurance Brokers. Adapun sanksi PKU itu berlaku sejak tanggal surat sampai jangka waktu 3 bulan kepada PT Brilliant Insurance Brokers.