KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengenakan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha kepada PT Lidean Pialang Asuransi yang bergerak di bidang pialang asuransi. Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha tersebut ditetapkan melalui surat Nomor S-68/PD.1/2024 per 26 Juni 2024 dengan jangka waktu 3 bulan. Deputi Komisioner Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila mengatakan pengenaan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha tersebut karena PT Lidean Pialang Asuransi tidak memenuhi sejumlah ketentuan. Iwan menyebut salah satunya, yakni tidak memenuhi ketentuanĀ Pasal 14 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 68/POJK.05/2016 tentang Perizinan Usaha Dan Kelembagaan Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, Dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi (POJK 68 Tahun 2016), yaitu anggota Direksi tidak memiliki sertifikat kepialangan dengan level paling rendah satuĀ tingkat di bawah kualifikasi tertinggi dari Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang Perasuransian.
OJK Beri Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Kepada PT Lidean Pialang Asuransi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengenakan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha kepada PT Lidean Pialang Asuransi yang bergerak di bidang pialang asuransi. Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha tersebut ditetapkan melalui surat Nomor S-68/PD.1/2024 per 26 Juni 2024 dengan jangka waktu 3 bulan. Deputi Komisioner Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila mengatakan pengenaan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha tersebut karena PT Lidean Pialang Asuransi tidak memenuhi sejumlah ketentuan. Iwan menyebut salah satunya, yakni tidak memenuhi ketentuanĀ Pasal 14 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 68/POJK.05/2016 tentang Perizinan Usaha Dan Kelembagaan Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, Dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi (POJK 68 Tahun 2016), yaitu anggota Direksi tidak memiliki sertifikat kepialangan dengan level paling rendah satuĀ tingkat di bawah kualifikasi tertinggi dari Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang Perasuransian.
TAG: