KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi pembekuan kegiatan usaha perusahaan penjaminan, PT Jamkrida Babel (Perseroda), yang berlokasi di Bangka Belitung. Keputusan itu diumumkan melalui surat pengumuman dengan nomor S-40/PD.1/2024 per 17 Mei 2024. OJK menyampaikan PT Jamkrida Babel (Perseroda) dikenakan sanksi tersebut karena tidak memenuhi ketentuan batas minimum ekuitas sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (2) POJK Nomor 2/POJK.05/2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin (POJK Nomor 2/2017). Adapun sanksi pembekuan kegiatan usaha tersebut berlaku pada tanggal ditetapkannya surat pengumuman. Sesuai ketentuan Pasal 66 ayat (11) POJK Nomor 2/POJK.05/2017, OJK menerangkan selama masa berlaku sanksi pembekuan kegiatan usaha, PT Jamkrida Babel (Perseroda) harus menjalankan sejumlah poin.
OJK Beri Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha Bagi PT Jamkrida Babel
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi pembekuan kegiatan usaha perusahaan penjaminan, PT Jamkrida Babel (Perseroda), yang berlokasi di Bangka Belitung. Keputusan itu diumumkan melalui surat pengumuman dengan nomor S-40/PD.1/2024 per 17 Mei 2024. OJK menyampaikan PT Jamkrida Babel (Perseroda) dikenakan sanksi tersebut karena tidak memenuhi ketentuan batas minimum ekuitas sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (2) POJK Nomor 2/POJK.05/2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin (POJK Nomor 2/2017). Adapun sanksi pembekuan kegiatan usaha tersebut berlaku pada tanggal ditetapkannya surat pengumuman. Sesuai ketentuan Pasal 66 ayat (11) POJK Nomor 2/POJK.05/2017, OJK menerangkan selama masa berlaku sanksi pembekuan kegiatan usaha, PT Jamkrida Babel (Perseroda) harus menjalankan sejumlah poin.