OJK Beri Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha Bagi PT Jamkrida Babel



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi pembekuan kegiatan usaha perusahaan penjaminan, PT Jamkrida Babel (Perseroda), yang berlokasi di Bangka Belitung. Keputusan itu diumumkan melalui surat pengumuman dengan nomor S-40/PD.1/2024 per 17 Mei 2024.

OJK menyampaikan PT Jamkrida Babel (Perseroda) dikenakan sanksi tersebut karena tidak memenuhi ketentuan batas minimum ekuitas sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (2) POJK Nomor 2/POJK.05/2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin (POJK Nomor 2/2017).

Adapun sanksi pembekuan kegiatan usaha tersebut berlaku pada tanggal ditetapkannya surat pengumuman. Sesuai ketentuan Pasal 66 ayat (11) POJK Nomor 2/POJK.05/2017, OJK menerangkan selama masa berlaku sanksi pembekuan kegiatan usaha, PT Jamkrida Babel (Perseroda) harus menjalankan sejumlah poin.


Baca Juga: Ini Penjelasan OJK Soal POJK Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Produk Asuransi

Sejumlah poinnya, yakni dilarang melakukan penjaminan dan tetap bertanggung jawab untuk menyelesaikan segala kewajiban, termasuk kewajiban penjaminan yang telah dilakukan, sebagaimana tercantum dalam sertifikat penjaminan dan/atau perjanjian kerja sama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi