KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi pembekuan kegiatan usaha kepada perusahaan modal ventura, PT Maju Raya Sejahtera, yang berlokasi di Jakarta. Keputusan itu ditetapkan melalui surat Nomor S-35/PL.1/2024 per 7 Agustus 2024 perihal Pembekuan Kegiatan Usaha. OJK menyampaikan PT Maju Raya Sejahtera dilarang untuk melakukan kegiatan usaha berupa penyaluran investasi dan/atau penyertaan baru, menjual sebagian atau seluruh aset dan/atau mengalihkan liabilitas perusahaan kepada LJKNB dan/atau pihak terkait, menerbitkan surat utang, dan melakukan penggabungan (merger) atau peleburan (konsolidasi) dengan LJKNB sejenis lainnya, serta melakukan pembagian dividen. OJK menerangkan pembekuan kegiatan usaha tersebut karena Direksi PT Maju Raya Sejahtera belum memperoleh persetujuan OJK, tetapi telah melakukan tindakan, tugas, dan fungsi sebagai anggota Direksi.
OJK Beri Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha kepada PT Maju Raya Sejahtera
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi pembekuan kegiatan usaha kepada perusahaan modal ventura, PT Maju Raya Sejahtera, yang berlokasi di Jakarta. Keputusan itu ditetapkan melalui surat Nomor S-35/PL.1/2024 per 7 Agustus 2024 perihal Pembekuan Kegiatan Usaha. OJK menyampaikan PT Maju Raya Sejahtera dilarang untuk melakukan kegiatan usaha berupa penyaluran investasi dan/atau penyertaan baru, menjual sebagian atau seluruh aset dan/atau mengalihkan liabilitas perusahaan kepada LJKNB dan/atau pihak terkait, menerbitkan surat utang, dan melakukan penggabungan (merger) atau peleburan (konsolidasi) dengan LJKNB sejenis lainnya, serta melakukan pembagian dividen. OJK menerangkan pembekuan kegiatan usaha tersebut karena Direksi PT Maju Raya Sejahtera belum memperoleh persetujuan OJK, tetapi telah melakukan tindakan, tugas, dan fungsi sebagai anggota Direksi.