KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi pembekuan kegiatan usaha kepada perusahaan modal ventura, PT Sarana Riau Ventura, yang berada di Riau. Keputusan itu ditetapkan melalui surat Nomor S-28/PL.1/2024 dan S-29/PL.1/2024 per 16 Juli 2024 perihal Pembekuan Kegiatan Usaha. OJK menyampaikan PT Sarana Riau Ventura dilarang untuk melakukan kegiatan usaha berupa penyaluran investasi dan/atau penyertaan baru, menjual sebagian atau seluruh aset dan/atau mengalihkan liabilitas perusahaan kepada LJKNB dan/atau pihak terkait, menerbitkan surat utang, dan melakukan penggabungan (merger) atau peleburan (konsolidasi) dengan LJKNB sejenis lainnya. Baca Juga: Dalam Dua Hari Berturut, OJK Rajin Cabut Izin Beberapa BPR
OJK Beri Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha kepada PT Sarana Riau Ventura
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi pembekuan kegiatan usaha kepada perusahaan modal ventura, PT Sarana Riau Ventura, yang berada di Riau. Keputusan itu ditetapkan melalui surat Nomor S-28/PL.1/2024 dan S-29/PL.1/2024 per 16 Juli 2024 perihal Pembekuan Kegiatan Usaha. OJK menyampaikan PT Sarana Riau Ventura dilarang untuk melakukan kegiatan usaha berupa penyaluran investasi dan/atau penyertaan baru, menjual sebagian atau seluruh aset dan/atau mengalihkan liabilitas perusahaan kepada LJKNB dan/atau pihak terkait, menerbitkan surat utang, dan melakukan penggabungan (merger) atau peleburan (konsolidasi) dengan LJKNB sejenis lainnya. Baca Juga: Dalam Dua Hari Berturut, OJK Rajin Cabut Izin Beberapa BPR
TAG: