KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi pembekuan kegiatan usaha kepada perusahaan modal ventura, PT Sarana Aceh Ventura, yang berlokasi di Banda Aceh. Keputusan itu ditetapkan melalui surat Nomor S-17/PL.1/2024 per 8 Mei 2024 perihal Pembekuan Kegiatan Usaha. OJK menyampaikan PT Sarana Aceh Ventura dilarang untuk melakukan kegiatan usaha berupa penyaluran investasi dan/atau penyertaan baru, menjual sebagian atau seluruh aset dan/atau mengalihkan liabilitas perusahaan kepada LJKNB dan/atau pihak terkait, menerbitkan surat utang, dan melakukan penggabungan (merger) atau peleburan (konsolidasi) dengan LJKNB sejenis lainnya.
OJK Beri Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha kepada Sarana Aceh Ventura
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi pembekuan kegiatan usaha kepada perusahaan modal ventura, PT Sarana Aceh Ventura, yang berlokasi di Banda Aceh. Keputusan itu ditetapkan melalui surat Nomor S-17/PL.1/2024 per 8 Mei 2024 perihal Pembekuan Kegiatan Usaha. OJK menyampaikan PT Sarana Aceh Ventura dilarang untuk melakukan kegiatan usaha berupa penyaluran investasi dan/atau penyertaan baru, menjual sebagian atau seluruh aset dan/atau mengalihkan liabilitas perusahaan kepada LJKNB dan/atau pihak terkait, menerbitkan surat utang, dan melakukan penggabungan (merger) atau peleburan (konsolidasi) dengan LJKNB sejenis lainnya.