KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi pembekuan kegiatan usaha kepada perusahaan modal ventura, PT Sarana Riau Ventura yang berlokasi di Riau. Keputusan itu ditetapkan melalui surat Nomor S-45/PL.1/2024 per 17 Agustus 2024 perihal Pembekuan Kegiatan Usaha. OJK menyampaikan PT Sarana Riau Ventura dilarang melakukan kegiatan usaha berupa penyaluran investasi dan/atau penyertaan baru, menjual sebagian atau seluruh aset dan/atau mengalihkan liabilitas perusahaan kepada LJKNB dan/atau pihak terkait, menerbitkan surat utang, dan melakukan penggabungan (merger) atau peleburan (konsolidasi) dengan LJKNB sejenis lainnya. OJK menerangkan pembekuan kegiatan usaha tersebut karena Sarana Riau Ventura tidak memenuhi ketentuan Pasal 59 ayat (11) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura.
OJK Beri Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha kepada Sarana Riau Ventura
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi pembekuan kegiatan usaha kepada perusahaan modal ventura, PT Sarana Riau Ventura yang berlokasi di Riau. Keputusan itu ditetapkan melalui surat Nomor S-45/PL.1/2024 per 17 Agustus 2024 perihal Pembekuan Kegiatan Usaha. OJK menyampaikan PT Sarana Riau Ventura dilarang melakukan kegiatan usaha berupa penyaluran investasi dan/atau penyertaan baru, menjual sebagian atau seluruh aset dan/atau mengalihkan liabilitas perusahaan kepada LJKNB dan/atau pihak terkait, menerbitkan surat utang, dan melakukan penggabungan (merger) atau peleburan (konsolidasi) dengan LJKNB sejenis lainnya. OJK menerangkan pembekuan kegiatan usaha tersebut karena Sarana Riau Ventura tidak memenuhi ketentuan Pasal 59 ayat (11) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura.