KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi administratif berupa Pembekuan Kegiatan Usaha kepada perusahaan modal ventura, PT Dana Mandiri Sejahtera. Berdasarkan pengumuman dalam situs resmi OJK pada 22 Januari 2025, keputusan itu tertuang dalam surat nomor S-85/PL.1/2024 per 11 Desember 2024. "OJK telah membekukan kegiatan usaha PT Dana Mandiri Sejahtera yang berlokasi di Tangerang, Banten," tulis OJK dalam keterangan resmi. Seiring dengan sanksi tersebut, OJK melarang PT Dana Mandiri Sejahtera untuk melakukan kegiatan usaha berupa penyaluran investasi dan/atau penyertaan baru, menjual sebagian atau seluruh aset dan/atau mengalihkan liabilitas perusahaan kepada Lembaga Jasa Keuangan Non Bank (LJKNB) dan/atau pihak terkait.
OJK Beri Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha Modal Ventura PT Dana Mandiri Sejahtera
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi administratif berupa Pembekuan Kegiatan Usaha kepada perusahaan modal ventura, PT Dana Mandiri Sejahtera. Berdasarkan pengumuman dalam situs resmi OJK pada 22 Januari 2025, keputusan itu tertuang dalam surat nomor S-85/PL.1/2024 per 11 Desember 2024. "OJK telah membekukan kegiatan usaha PT Dana Mandiri Sejahtera yang berlokasi di Tangerang, Banten," tulis OJK dalam keterangan resmi. Seiring dengan sanksi tersebut, OJK melarang PT Dana Mandiri Sejahtera untuk melakukan kegiatan usaha berupa penyaluran investasi dan/atau penyertaan baru, menjual sebagian atau seluruh aset dan/atau mengalihkan liabilitas perusahaan kepada Lembaga Jasa Keuangan Non Bank (LJKNB) dan/atau pihak terkait.