KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi pembekuan kegiatan usaha kepada perusahaan modal ventura, PT Sarana Sulteng Ventura, yang berada di Palu, Sulawesi Tengah. Berdasarkan publikasi di situs resmi OJK pada 2 Desember 2024, keputusan itu ditetapkan melalui surat Nomor S-74/PL.1/2024 per 17 Oktober 2024 perihal Pengenaan Sanksi Administratif berupa Pembekuan Kegiatan kepada PT Sarana Sulteng Ventura. Baca Juga: Industri Modal Ventura Makin Membaik, Amvesindo Beberkan Penyebabnya
OJK Beri Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha pada Sarana Sulteng Ventura
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi pembekuan kegiatan usaha kepada perusahaan modal ventura, PT Sarana Sulteng Ventura, yang berada di Palu, Sulawesi Tengah. Berdasarkan publikasi di situs resmi OJK pada 2 Desember 2024, keputusan itu ditetapkan melalui surat Nomor S-74/PL.1/2024 per 17 Oktober 2024 perihal Pengenaan Sanksi Administratif berupa Pembekuan Kegiatan kepada PT Sarana Sulteng Ventura. Baca Juga: Industri Modal Ventura Makin Membaik, Amvesindo Beberkan Penyebabnya