KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan telah memberikan sanksi administratif berupa pembekuan pendaftaran Akuntan Publik Heru Rukmana Satria. Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 8 September 2025, keputusan itu tertuang dalam surat nomor SR-24/PD.11/2025 per 1 September 2025. "Diberikan Sanksi administratif berupa pembekuan pendaftaran Akuntan Publik Heru Rukmana Satria dengan jangka waktu 1 tahun, terhitung sejak ditetapkannya surat Nomor SR-24/PD.11/2025 per 1 September 2025," tulis Kepala Departemen Pengawasan Asuransi dan Jasa Penunjang OJK Sumarjono dalam pengumuman tersebut. Adapun Akuntan Publik Heru Rukmana Satria beralamat di Ruko Perintis Waringin Regency Blok A Nomor 5, Kelurahan Kedungwaringin, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor.
OJK Beri Sanksi Pembekuan Pendaftaran Akuntan Publik Heru Rukmana Satria
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan telah memberikan sanksi administratif berupa pembekuan pendaftaran Akuntan Publik Heru Rukmana Satria. Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 8 September 2025, keputusan itu tertuang dalam surat nomor SR-24/PD.11/2025 per 1 September 2025. "Diberikan Sanksi administratif berupa pembekuan pendaftaran Akuntan Publik Heru Rukmana Satria dengan jangka waktu 1 tahun, terhitung sejak ditetapkannya surat Nomor SR-24/PD.11/2025 per 1 September 2025," tulis Kepala Departemen Pengawasan Asuransi dan Jasa Penunjang OJK Sumarjono dalam pengumuman tersebut. Adapun Akuntan Publik Heru Rukmana Satria beralamat di Ruko Perintis Waringin Regency Blok A Nomor 5, Kelurahan Kedungwaringin, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor.