KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi administratif berupa pembekuan pendaftaran Akuntan Publik J. Anwar Hasan. Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 10 Februari 2026, keputusan itu tertuang dalam surat nomor SR-3/PD.11/2026 per 28 Januari 2025. "Diberikan sanksi administratif berupa pembekuan pendaftaran Akuntan Publik J. Anwar Hasan dengan jangka waktu satu tahun, terhitung sejak ditetapkannya surat SR-3/PD.11/2026 per 28 Januari 2026," ujar Plh Kepala Departemen Pengawasan Asuransi dan Jasa OJK Yusman dalam pengumuman tersebut. Adapun Akuntan Publik J. Anwar Hasan beralamat di Graha 415 Lantai Mezzanine, RT 4/ RW 6, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
OJK Beri Sanksi Pembekuan Pendaftaran Akuntan Publik J. Anwar Hasan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi administratif berupa pembekuan pendaftaran Akuntan Publik J. Anwar Hasan. Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 10 Februari 2026, keputusan itu tertuang dalam surat nomor SR-3/PD.11/2026 per 28 Januari 2025. "Diberikan sanksi administratif berupa pembekuan pendaftaran Akuntan Publik J. Anwar Hasan dengan jangka waktu satu tahun, terhitung sejak ditetapkannya surat SR-3/PD.11/2026 per 28 Januari 2026," ujar Plh Kepala Departemen Pengawasan Asuransi dan Jasa OJK Yusman dalam pengumuman tersebut. Adapun Akuntan Publik J. Anwar Hasan beralamat di Graha 415 Lantai Mezzanine, RT 4/ RW 6, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.