KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada 13 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) di sektor perbankan, perusahaan pembiayaan, pergadaian, dan fintech lending hingga September 2024. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyebut sanksi itu diberikan atas pelanggaran ketentuan perlindungan konsumen dalam penyediaan informasi dalam iklan dan juga tata cara penagihan kepada konsumen. "Guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa, OJK telah mengeluarkan perintah untuk melakukan tindakan tertentu, termasuk memperbaiki ketentuan internal PUJK sebagai hasil dari pengawasan langsung/tidak langsung dalam rangka pembinaan agar PUJK senantiasa patuh terhadap ketentuan terkait perlindungan konsumen dan masyarakat," ungkapnya dalam keterangan resmi RDK OJK, Senin (1/10).
OJK Beri Sanksi Tertulis ke 13 PUJK Atas Pelanggaran Ketentuan Perlindungan Konsumen
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada 13 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) di sektor perbankan, perusahaan pembiayaan, pergadaian, dan fintech lending hingga September 2024. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyebut sanksi itu diberikan atas pelanggaran ketentuan perlindungan konsumen dalam penyediaan informasi dalam iklan dan juga tata cara penagihan kepada konsumen. "Guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa, OJK telah mengeluarkan perintah untuk melakukan tindakan tertentu, termasuk memperbaiki ketentuan internal PUJK sebagai hasil dari pengawasan langsung/tidak langsung dalam rangka pembinaan agar PUJK senantiasa patuh terhadap ketentuan terkait perlindungan konsumen dan masyarakat," ungkapnya dalam keterangan resmi RDK OJK, Senin (1/10).
TAG: