OJK Beri Sanksi Tertulis ke 8 PUJK Atas Pelanggaran Ketentuan Perlindungan Konsumen



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menjatuhkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada 8 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) di sektor perbankan, perusahaan pembiayaan, dan pergadaian hingga Agustus 2024. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyebut sanksi itu diberikan atas pelanggaran ketentuan perlindungan konsumen dalam penyediaan informasi dalam iklan dan juga tata cara penagihan kepada konsumen. 

"Guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa, OJK telah mengeluarkan perintah untuk melakukan tindakan tertentu, termasuk memperbaiki ketentuan internal PUJK sebagai hasil dari pengawasan langsung/tidak langsung dalam rangka pembinaan agar PUJK senantiasa patuh terhadap ketentuan terkait perlindungan konsumen dan masyarakat," ungkapnya dalam keterangan resmi konferensi pers RDK OJK, Jumat (6/9).


Baca Juga: OJK Beri Sanksi 195 Peringatan Tertulis ke 144 Pelaku Usaha Jasa Keuangan

Selain itu, Friderica menerangkan OJK telah mengenakan sanksi denda kepada 4 PUJK per Agustus 2024 atas hasil pengawasan langsung atau tidak langsung. Denda itu dikenakan atas pelanggaran ketentuan perlindungan konsumen, khususnya mengenai penyediaan informasi dalam iklan dan tata cara pemasaran produk atau layanan.

"Selama periode Januari 2024 hingga Agustus 2024, OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 390 juta terhadap 4 PUJK," ujar Friderica. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi