KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejak awal tahun 2025 ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengizinkan Manajer Investasi (MI) yang memiliki dana kelolaan Rp 25 triliun dapat membentuk Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Hal itu tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 35 tahun 2024 tentang Perizinan dan Kelembagaan Dana Pensiun atau POJK 35/2024. Mengenai perkembangannya, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono memberi sinyal bahwa sudah ada beberapa MI yang sepertinya tertarik untuk mendirikan DPLK.
OJK Beri Sinyal Terdapat Sejumlah Manajer Investasi yang Tertarik Dirikan DPLK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejak awal tahun 2025 ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengizinkan Manajer Investasi (MI) yang memiliki dana kelolaan Rp 25 triliun dapat membentuk Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Hal itu tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 35 tahun 2024 tentang Perizinan dan Kelembagaan Dana Pensiun atau POJK 35/2024. Mengenai perkembangannya, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono memberi sinyal bahwa sudah ada beberapa MI yang sepertinya tertarik untuk mendirikan DPLK.
TAG: