KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka peluang tindak lanjut pidana terhadap pihak yang melanggar ketentuan pasar modal apabila tidak memenuhi sanksi denda administratif hingga batas waktu yang ditetapkan. Seperti diketahui, OJK telah memberikan sanksi dengan akumulasi Rp 2,1 triliun kepada pihak yang berkaitan dengan transaksi PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN). Rinciannya, OJK mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 1,5 triliun kepada pihak-pihak terkait yang melakukan pelanggaran dalam transaksi saham DSSA. selama periode perdagangan 2024–2026.
OJK Beri Tenggat Pembayaran Denda, Pelanggar Pasar Modal Bisa Dipidana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka peluang tindak lanjut pidana terhadap pihak yang melanggar ketentuan pasar modal apabila tidak memenuhi sanksi denda administratif hingga batas waktu yang ditetapkan. Seperti diketahui, OJK telah memberikan sanksi dengan akumulasi Rp 2,1 triliun kepada pihak yang berkaitan dengan transaksi PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN). Rinciannya, OJK mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 1,5 triliun kepada pihak-pihak terkait yang melakukan pelanggaran dalam transaksi saham DSSA. selama periode perdagangan 2024–2026.