OJK Beri Tips Dalam Memilih Perusahaan Pinjol Agar Terhindar dari Kerugian



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus kredit macet tengah menyelimuti platform peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol). Berdasarkan catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Maret 2023, TWP90 yang menjadi indikator kredit macet di fintech lending meningkat baik secara tahunan maupun bulanan menjadi 2,81%. 

Tak hanya itu, jumlah perusahaan yang dalam pengawasan khusus karena TWP90 di atas 5% juga mengalami kenaikan dari bulan sebelumnya yang sebanyak 19 menjadi 23 perusahaan. 

Terkait hal itu, Kepala Eksekutif Grup Inovasi Keuangan Digital (IKD) OJK Triyono Gani menyarankan masyarakat untuk memilih perusahaan pinjol yang tepat supaya terhindar dari kerugian. Oleh karena itu, ada beberapa tips yang bisa diketahui masyarakat jika ingin berkecimpung di dunia P2P lending.


Baca Juga: P2P Lending Dibayangi Masalah Kredit Macet, Berikut Pemicunya

Pertama, Triyono mengatakan pemberi dana perlu memastikan bahwa penyelenggara merupakan penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang berizin di OJK.

"Kedua, pemberi dana perlu memahami mengenai produk dan layanan ditawarkan. Mereka perlu mengetahui secara detail isi perjanjian, termasuk risiko yang melekat pada produk dan layanan sebelum melakukan investasi," ucap dia kepada Kontan.co.id, Minggu (14/5).

Ketiga, melakukan mitigasi risiko yang ditawarkan oleh penyelenggara untuk mengatisipasi pendanaan macet.

Baca Juga: Aplikasi Pinjol Sambut Baik Fenomena Masyarakat Cari Dana Demi ke Konser Coldplay

Keempat, Triyono menyampaikan perlu juga melakukan profiling terhadap kinerja pendanaan penyelenggara P2P lending sebelum melakukan investasi. Masyarakat dapat membandingkan data kinerja masing-masing penyelenggara yang tercantum dalam website atau sistem elektronik.

Dengan demikian, masyarakat dapat memilih penyelenggara dengan tepat sesuai dengan selera masing-masing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati